Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Paket Bumbu Dapur Isi Sabu dari Aceh Gagal Dikirim ke Tangsel

Penyelundupan sabu melalui paket berisi bumbu dapur. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang warga berinisial AA (34). Ia diduga sebagai kurir peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

“Modus peredaran dengan pengiriman sabu menggunakan jasa ekspedisi,” kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferdian Chandra, dalam konferensi pers, Rabu (17/7/2024).

1. Paket sabu dikemas dalam kotak berisi bumbu dapur khas Aceh

Penyelundupan sabu melalui paket berisi bumbu dapur. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Ferdian mengatakan kasus pengiriman paket berisi sabu tersebut diungkap oleh petugas di pintu X-Ray Kargo Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Ditemukan satu paket berupa kotak yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik hitam berisi bumbu dapur yakni asam sunti. Ketika diperiksa, dalam bumbu dapur tersebut ditemukan kristal bening diduga sabu.

“Setelah dilakukan penimbangan di pegadaian, berat netto barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah 100,94 gram,” ujar Ferdian.

2. Sabu dikirim dari Aceh Utara menuju Tangerang Selatan

Ilustrasi barang bukti Narkoba jenis sabu (IDN Times/ dok polda riau)

Pengirim paket tersebut, kata Ferdian, menggunakan nama palsu yakni Edi. Beralamat Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Sementara penerima juga menggunakan nama palsu yakni Zulfadli di Tangerang Selatan, Banten.

Tim Sat Resnarkoba yang telah mendapatkan laporan dari pihak bandara kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pengirim paket tersebut. Hasil pengembangan diketahui keberadaan terduga pengirim di Aceh Utara, pada Selasa (9/7/2024).

Tersangka berinisial AA kemudian ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh di Stasiun Kereta Api Desa Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

“Tersangka AA alias Edi mengakui bahwa benar ianya yang mengirimkan paket yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut atas suruhan dari inisial PL,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.

3. Dua orang masuk dalam DPO

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasil keterangan sementara, AA mengaku bahwa ia mendapatkan upah Rp500 ribu jika berhasil mengirimkan sabu tersebut ke PL yang berada di Tangerang Selatan. Ia juga mengaku bahwa paket tersebut diberi berinisial AS.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini yakni satu bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat 100,94 gram, satu kotak kardus berisi asam sunti, dan satu unit telepon genggam.

Tersangka AA akan dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dan pidana denda maksimum sebesar satu miliar rupiah,” kata Ferdian.

Sehubungan dengan itu, dua tersangka lain yakni PL dan AS saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us