Medan, IDN Times – Pakar hukum tata negara Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Mirza Nasution mempertanyakan alur penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Kota Medan. Dalam pembuatan perubahan Raperda, Mirza menekankan pentingnya memastikan proses penyusunan sesuai alur dan mengedepankan transparansi.
Mirza Nasution memaparkan sebelum proses pembahasan pasal-pasal Raperda, DPRD Kota Medan harus memastikan terlebih dahulu penyusunan dimulai dengan rampungnya Naskah Akademik (NA).
“Tujuan keberadaan NA ini untuk melihat kelebihan, kekurangan, dan realita yang dibutuhkan untuk dituangkan dalam Perda nantinya. NA ini adalah alat agar regulasi atau kebijakan yang dilahirkan tidak bersifat wacana dan tidak berdasarkan keinginan sekelompok orang. Secara filosofis dan sosiologis, NA harus mampu menjawab apa yang menjadi problem. Selanjutnya, siapa yang terlibat dalam naskah akademik itu juga harus disesuaikan dengan kebutuhan. Selain itu, perlu dipastikan juga kompeten dan bidangnya sesuai,” papar Mirza, saat dihubungi pekan lalu.