Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (IDN Times/Shemi)
Larangan bisnis barang impor bekas membuat para pedagang kian terhimpit. Para pemain thrifting terancam gulung tikar. Apalagi yang ada di tingkatan pengecer.
Farhan –bukan nama sebenarnya—pedagang yang selama ini melakoni berjualan pakaian bekas memrotes kebijakan pemerintah. Bagi dia ini adalah tindakan yang tidak adil bagi pedagang eceran pakaian bekas, meski diklaim dilakukan demi industri tekstil dan alas kaki dalam lokal. Menurutnya, industri dalam negeri justru harus bisa bersaing meski sedang marak bisnis thrifting.
"Kalau gak mampu bersaing secara kualitas ataupun branding, itu jadi masalah dari brand sepatu lokal sendiri, karena itu sudah sejalan sama penjualan," ujar Farhan.
Dia pun meminta pemerintah memberikan kebijakan yang adil, sehingga para pebisnis thrifting tak kehilangan nafkahnya. "Pesannya, perbaiki regulasi impor," kata Farhan.
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, mengatakan pelaku UMKM mengeluhkan kekurangan order menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini tidak terlepas dari dampak maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal.
Padahal, biasanya menjelang lebaran seperti sekarang ini, mereka sudah kebanjiran pesanan dan kehabisan stok barang.
"Oleh karena itu, melihat dampak besar yang ditimbulkan, seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk sektor hilirnya, memiliki komitmen kuat untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal," ujar MenKopUKM Teten Masduki saat memberikan keterangan persnya usai Rapat Koordinasi dengan K/L, Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan sejumlah e-Commerce, di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Menteri Teten menambahkan, yang paling memukul UMKM adalah penjualan di socio-commerce. "Itu yang paling berdampak. Saya banyak mendapat keluhan dari perlaku UMKM di mana produksi mereka menurun drastis. Termasuk menjelang Lebaran ini benar-benar tidak ada order. Biasanya sudah ada," katanya.