Plang dinas lingkungan dan kehutanan yang berdiri di dekat pagar misterius (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Setelah diselidiki, ternyata yang menempati tanah tersebut ialah seorang pengusaha. Dikabarkan jika sang pengusaha yang diketahui berinisial A itu mulanya membeli lahan dari masyarakat tahun 1982. Di sinilah timbul keheranan dari Yuliani. Lahan hutan milik negara seharusnya tidak diperjualbelikan.
"Akan diselidiki dari mana dia dapat SK Camat itu. Kita panggil nanti. Itu, kan, kawasan hutan. Siapa yang mengeluarkan itu SK camatnya, saya juga akan selidiki ada tidak anggota saya yang backup pengusaha itu, yang menyatakan dia bisa memagar, siapa orangnya? Sebutkan saja. Biar saya pecat,'' beber Yulian.
Ia melanjutkan bahwa tanah yang diklaim perusahaan tersebut telah didaftarkan sebagai konflik tenurial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemagaran di atas hutan lindung merupakan suatu hal yang dilarang dan tak seharusnya dilakukan.
"Tidak bisa ada yang mengklaim kawasan itu miliknya, Datin (data tenurial) itu masih pendataan aja, bukan proses pelepasan lahan hutan dan belum tentu itu dilepas. Sampai dengan saat ini yang sudah masuk data Datin bukan dia saja, beberapa perusahaan sudah masuk, tapi belum ada yang dilepas kementerian juga, ya, tunggu. Kalau memang itu nanti dilepas, ya, baru dia mau berusaha, mau diapain, gak jadi masalah," tutur Yuliani.