Kadis PUPR Sumut hingga Ayah-Anak Pengusaha Tersangka, Ini Rincian Proyeknya

Medan, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka dari dua operasi tangkap tangan di Sumatra Utara. Dua OTT ini terkait dugaan korupsi sejumlah pembangunan jalan di Sumut.
Nominal dugaan korupsi itu mencapai Rp231, 8 miliar. Dugaan korupsi itu terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatra Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
1. Kadis PUPR Sumut Topan Ginting hingga pihak swasta jadi tersangka
Dari OTT itu, KPK membawa enam orang. Namun hanya lima orang yang dijadikan tersangka. Para tersangka yakni, Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
KPK juga menangkap Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) Muhammad Akhirun Efendi Siregar serta Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT RN. Kedua perusahaan ini diduga sebagai pemberi suap kepada pihak pemerintah.
“Keduanya merupakan ayah dan anak,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025) petang.
Sebelumnya, KPK mencokok enam orang dari dua OTT pada Jumat (27/6/2025). Namun, satu orang tersebut belum memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.
“Kita masih melakukan pendalaman,” ujar Asep.
2. Nilai dugaan korupsi mencapai Rp231,8 miliar
Dalam OTT kali ini, KPK mendapatkan laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Nilai nominal dugaan korupsi itu mencapai Rp231,8 miliar dari sejumlah proyek di Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I.
Dari Dinas PUPR, KPK menduga ada korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa. Pertama pada proyek preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar. Kemudian preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar; rehabilitasi jalan simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025. Kemudian preservasi jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI 2025.
Kemudian di PJN Wilayah 1 dugaan korupsi terendus pada proyek proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar. kemudian proyek pembangunan jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar.
“KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” ungkapnya.
3. Para tersangka ditahan 20 hari oleh KPK
Kata Asep, kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka disangkakan dengan pasal berlapis.
Akhirun Efendi dan Rayhan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Topan, Rasuli dan Helyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.