Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Dalam OTT kali ini, KPK mendapatkan laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Nilai nominal dugaan korupsi itu mencapai Rp231,8 miliar dari sejumlah proyek di Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I.
Dari Dinas PUPR, KPK menduga ada korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa. Pertama pada proyek preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar. Kemudian preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar; rehabilitasi jalan simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025. Kemudian preservasi jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI 2025.
Kemudian di PJN Wilayah 1 dugaan korupsi terendus pada proyek proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar. kemudian proyek pembangunan jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar.
“KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” ungkapnya.