Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
OTT Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga pada Jumat (12/1/2024). (IDN Times/Aryodamar)
OTT Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga pada Jumat (12/1/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Medan, IDN Times - Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga  menjadi tersangka kasus dugaan korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu yang lalu. Dia diduga melakukan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa.

Dia diduga mendapat imbalan dari janji pemberian proyek kepada pihak swasta. Dalam OTT itu, KPK membawa 10 orang dari Labuhanbatu. Mereka antara lain Erik Adtrada, Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Hendra Efendi Hutajulu, Kepala Dinas Kesehatan Maharani, pihak swasta; Fajar Syahputra, Efendy Syahputra alias Asiong, Agus Kaspohardi, Triyono,  ASN Pemkab Labuhanbatu Susi Susanti, Staf Rudi; Elviani.

Operasi itu dilakukan KPK pada Kamis 11 Januari 2024. Mereka mendapat informasi ihwal penyerahan uang secara tunai kepada orang kepercayaan Erik.

“Dengan informasi tersebut, Tim KPK langsung bergerak dan berpencar untuk mengamankan para pihak yang ada disekitaran wilayah Kabupaten Labuhan Batu,” kata Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangan tertulis Jumat (12/1/2024).

1. Erik diduga menerima uang Rp1,7 M

OTT Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga pada Jumat (12/1/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp551,5 juta. Uang ini diduga bagian dari Rp1,7 miliar yang akan diterima Erik.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan para tersangka. Mereka antara lain, Erik Adtrada, Rudi Syahpurta, Effendy Syahputra (swasta) dan Fajar Syahputra (swasta).

2. Erik diduga jadi penentu pemenang proyek pengadaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di