Sidang pembacaan tuntutan terhadap Tosa Ginting dan Dedi Bangun otak pelaku dan eksekutor penembakan eks DPRD Langkat Paino di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Rabu (30/8/2023) malam (IDN Times/Bambang Suhandoko)
Sejatinya, menurut keluarga juga warga berharap Tosa dituntut minimal seumur hidup bahkan hukuman mati. Sebab, berlaku keji dan sadis menghabisi Paino. Sebelum beranjak, mereka mencurahkan kekesalan hingga pukul 21.30 WIB di halaman PN Stabat.
Dengan pengawalan personel Polres Langkat, luapan amarah dan kekecewaan keluarga dan warga dapat teratasi dengan tertib. Dalam kesempatan itu, kerabat dekat Almarhum Paino sampaikan terima kasih tak terhingga kepada seluruh pihak yang mendukung upaya mereka mendapatkan keadilan.
Togar Lubis selaku Penasihat Hukum Keluarga Almarhum Paino mengatakan, karena dalam pertimbangan ketika JPU menuntut 4 terdakwa lain. Di situlah pertimbangan, bahwa mereka melakukan perbuatan pembunuhan itu atas perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting. Tapi jaksa menuntut, Tosa selaku otak pelaku tidak pada tuntutan yang maksimal.
"Ini aneh ya, orang yang menyuruh, orang yang membayar, tapi tuntutan sama dengan eksekutor. Itulah yang menyebabkan kenapa keluarga korban dan masyarakat kecewa dengan jaksa. Kami berharap ya, karena hakim tidak terikat terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Agar majelis hakim yang menangani perkara ini tetap menjatuhkan putusan maksimal sebagaimana fakta persidangan," kata Togar.