Para tersangka pembunuh mantan anggota DPRD Langkat, yang dirilis Polda Sumut (IDNTimes/ istimewa)
Irwansyah juga sudah mengajukan permohonan ke majelis hakim pada persidangan esepsi, agar terdakwa Tato, Sahdan, Dedi, dan Tio itu dipindahkan ke rutan Polres Langkat. "Kita berharap permohonan kita dapat dipenuhi. Mengingat pada kejadian sebelumnya, di mana terdakwa Tosa Ginting, pernah disangkakan melakukan pembunuhan terhadap orang lain, dan hanya mendapatkan hukuman hanya tiga bulan," harap Irwansyah.
Penasehat hukum terdakwa Tato ini berharap jaksa benar-benar serius dalam persoalan ini. Dari pengakuan-pengakuan dan informasi termasuk dari keluarga korban, Irwansyah mengatakan jaksa mengaku takut untuk melakukan tuntutan yang lebih tinggi sesuai hukum yang belaku. "Nah empat terdakwa, dapat difaktakan bahwasanya pembunuhan itu, diduga sebagai otak pelakunya itu adalah Tosa Ginting," tegas Irwansyah.
Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimannya yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).
Kasus ini sendiri sudah beberapa kali masuk ke persidangan dengan beragendakan memintai keterangan saksi. Ironisnya, meski sudah dalam penjara ancaman pembunuhan masih dilakukan dan seolah dalam negara ada negara hingga bisa bertindak semena-mena.