Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tosa Ginting, saat mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan eks DPRD Langkat Paino yang menghadirkan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, berujung ricuh, Rabu (6/9/2023) malam. Pasalnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang diketuai Ladys Meriana Bakara cuma memvonis terdakwa Tosa Ginting, otak pelaku penembakan warga dengan 15 tahun penjara. 

1. Keluarga korban marah dan meluapkannya di ruang sidang

Sidang berujung ricuh sesaat vonis dijatuhkan terhadap terdakwa pembunuh eks DPRD Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Menanggapi putusan dari majelis hakim ini, keluarga korban dan warga yang secara terus-menerus mengikuti setiap agenda persidangan merasa kecewa dan meluapkan kemarahan mereka dengan berteriak-teriak didalam ruangan sidang. 

Warga menganggap, putusan dari majelis hakim dengan menghukum otak pelaku penembakan merupakan keputusan yang tidak adil dan sangat merugikan mereka sebagai korban. 

"Ini tidak adil. Semua kalian sudah disuap. Keluarga kami sudah meninggal tapi otak pelaku cuma divonis 15 tahun," teriak warga di depan ruang sidang. 

2. Berikut vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap 5 terdakwa pembunuh

Editorial Team

Tonton lebih seru di