Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) (IDN Times/Prayugo Utomo)
Paguh ditemukan di areal perkebunan milik masyarakat. Pihak BBKSDA juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan.
“Sampai saat ini masih mencari keterangan di lapangan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Orangutan adalah jenis satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi oleh pasal 21 ayat (2) huruf (a) JO pasal 40 Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000.
Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berbeda dengan Orangutan Borneo (Pongo pygmaeus), dan juga berbeda dengan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanulienses) yang habitatnya berada di ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara.
Hanya sekitar 13.400 orangutan Sumatra dan kurang dari 800 orangutan Tapanuli yang tersisa di alam liar. Ketiga spesies orangutan terdaftar sebagai "sangat terancam punah" oleh International Conservation Union (IUCN) dalam "Daftar Merah Species Terancam".