Menjelang medio Maret 2019, dunia konservasi dikejutkan dengan penemuan Orangutan Sumatra atau Pongo Abelli, yang terluka di perkebunan warga dalam Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, 10 Maret 2019.
Kondisi hewan endemik Indonesia berusia 30 tahun tersebut kritis. Banyak terdapat bekas luka tembak di tubuhnya. Orangutan berjenis kelamin betina itu lalu dievakuasi ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan, di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara (Sumut).
Hasil pemeriksaan X-Ray, di dalam tubuh orangutan yang belakangan diberi nama Hope tersebut bersarang 74 butir peluru senapan angin. Tidak hanya itu, satwa liar dilindungi ini juga alami buta dan patah tulang.
Hope bukan satu-satunya orangutan korban tembakan senapan angin yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ada belasan individu dari satwa liar dilindungi tersebut jadi korban. Bahkan, ada pula yang berujung kematian.
Orangutan Sumatra merupakan spesies orangutan terlangka. Populasinya diperkirakan lebih kurang sekitar 14 ribu ekor. Hal ini membuatnya berstatus kritis atau Critically Endangered (CR) berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Gunawan Alza mengatakan, secara hukum nasional orangutan juga dilindungi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Orangutan kalau statusnya secara undang-undang ya dilindungi dan termasuk empat satwa kunci,” kata Gunawan, kepada IDN Times, pada Senin (17/4/2023).