IDN Times, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau menggelar rakor penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 di Kantor Gubernur Riau. Melalui Satpol PP dan Bapenda Riau, regulasi ini tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diketahui, PDRD merupakan sumber utama dari pendapat asli daerah, salah satu tolak ukur dari keberhasilan otonomi daerah. Hal ini dapat dilihat dari ketercapaian target dari PAD.
Namun, dalam pelaksanaanya belum semua PAD yang bersumber dari PDRD mampu mencapai target. Sehingga, dalam mewujudkan target tersebut butuh keterlibatan berbagai pihak.
Rakor yang digelar Pemerintah Provinsi Riau ini, sebagai upaya untuk memastikan pelaku usaha memungut pajak sebesar 10 persen. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perda yang berlaku.
Dalam Rakor tersebut, Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau M Job Kurniawan menyebut, Rakor ini dilakukan sebagai komitmen untuk meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan.
"Kami Pemprov (Pemerintah Provinsi) Riau mengoordinasikan antara Bapenda dan Satpol PP supaya bisa bekerja sama, untuk mengejar target-target PAD melalui Perda. Karena satpol PP juga sebagai salah satu unsur OPD penegakan Perda," sebut M Job Kurniawan, Sabtu (22/11/2025).
"Kami minta mereka (PPNS) baik antara Satpol PP, Bapenda maupun OPD terkait lainnya untuk dapat berkoordinasi sebaik baiknya dan menggunakan waktu dua bulan terakhir ini supaya memberikan hasil yang maksimal," sambungnya.
