Medan, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah PT PLN (Persero) dalam optimalisasi aset tanah di Sumatra Utara. Namun KPK mengingatkan, langkah optimalisasi ini harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam rapat koordinasi dengan sejumlah BUMN dan kepala daerah di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Rabu (2/12/2020). Lili juga membahas soal optimalisasi sertifikasi tanah sesuai target pemerintah pusat. Selain soal aset, Lili juga mengingatkan soal optimalisasi penerimaan pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Kita mencoba untuk melakukan pensertifikatan dan pencatatan aset. Karena target dari Presiden, pada 2024, Ada sejuta lebih lahan yang memang harus disertifikatkan. Supaya tertata dikelola secara anggaran oleh daerah meningkatkan pendapatan. Sekaligus bisa juga dinikmati oleh masyarakat manfaat dari tanah itu. Dan kemudian menghindari adanya perilaku korupsi jika dikuasai oleh pihak ketiga atau orang lain yang tidak punya hak untuk itu,” ujar Lili.