Makam RS diekshumasi untuk membuktikan apakah ia meninggal karena memar akibat disuruh squat jump oleh gurunya (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kata James, tidak ada aturan baku soal pemberian sanksi kepada siswa. Sehingga guru tersebut lepas kendali.
"Sehingga lepas kendali, yang dilakukan seorang guru dalam melakukan tindakan kepada peserta didik secara mematuhi tata tertib," ujarnya.
Hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang menunjukkan, proses pengawasan dan pembinaan sekolah sudah diatur, tidak menggunakan kekerasan fisik. Sesuai dengan peraturan kementerian pendidikan.
"Mereka mengatakan itu tanggung jawab itu (diemban) ke pengawas sekolah, yang akan secara rutin dan berkala untuk mengawasi setiap satuan pendidikan mereka," ujar James.
Ombudsman akan kembali memastikan hal itu. Pihaknya akan mengecek apakah fungsi pengawasan berjalan dengan baik.
"Ini untuk memberikan pemahaman kepada kepala sekolah maupun guru terkait tidak adanya kekerasan secara fisik kepada peserta didik," katanya.