Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolresta Deli Serdang bersama keluarga RS menyaksikan ekshumasi makam (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times – Ombudsman ikut menyoroti soal kasus  kematian siswa SMP Negeri 1 STM Hilir RSS  setelah dihukum squat jump. Ombudsman sudah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini.

Teranyar, Ombudsman telah memeriksa, Selly Winda Hutapea guru yang menghukum siswa RSS, lalu Kepala Sekolah SMP Negeri 1 STM Hilir Suratman dan Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Yudi Hilmawan pada, Selasa (1/10/2024).

1. Ombudsman menilai pihak sekolah lemah dalam melakukan pengawasan

Dokter forensik saat melakukan ekshumasi pada makam RS (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kepala Ombudsman Sumut, James Panggabean mengatakan meski belum diketahui penyebab pasti kematian RSS, namun berdasarkan penyelidikan sementara, insiden terjadi karena lemahnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan kepala sekolah lemah kepada guru Selly.

"Dalam arti kata, ketika seorang siswa melakukan pelanggaran disiplin atau tidak mematuhi, sanksi apa yang diberikan belum ada di aturan baku mereka. Ini kelemahan pengawasan dari si sekolah, terhadap tindakan si guru," ujar James kepada awak media, Rabu (2/10/2024). 

2. Sudah ada aturan tidak boleh menghukum siswa

Makam RS diekshumasi untuk membuktikan apakah ia meninggal karena memar akibat disuruh squat jump oleh gurunya (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kata James, tidak ada aturan baku soal pemberian sanksi kepada siswa. Sehingga guru tersebut lepas kendali.

"Sehingga lepas kendali, yang dilakukan seorang guru dalam melakukan tindakan kepada peserta didik secara mematuhi tata tertib," ujarnya.

Hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang menunjukkan, proses pengawasan dan pembinaan sekolah sudah diatur,  tidak menggunakan kekerasan fisik. Sesuai dengan  peraturan kementerian pendidikan. 

"Mereka mengatakan itu tanggung jawab itu (diemban) ke pengawas sekolah, yang akan secara rutin dan berkala untuk mengawasi setiap satuan pendidikan mereka," ujar James.

Ombudsman akan kembali memastikan hal itu. Pihaknya akan mengecek apakah fungsi pengawasan berjalan dengan baik.

"Ini untuk memberikan pemahaman kepada kepala sekolah maupun guru terkait tidak adanya kekerasan secara fisik kepada peserta didik," katanya.

3. Ombudsman masih melakukan penyelidikan

Kapolresta Deli Serdang bersama keluarga RS menyaksikan ekshumasi makam (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kata dia bila kesimpulannya  pengawasan sekolah tidak berjalan dengan baik, pihaknya, akan merekomendasikan ke Dinas Pendidikan Deli Serdang agar mematuhi prosedur yang sudah ada.  

"Jika dinas pendidikan tidak melakukan apa yang menjadi pelaksanaan dan pembinaan, kami akan (rekomendasikan masukan) ke Bupati Deli Serdang, jadi sesuai jenjangnya," pungkasnya.

Editorial Team