Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Sampai saat ini, polisi masih melengkapi berkas pelaporan HST terhadap PBS. Terlapor sendiri belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam proses penyembuhan.
"Kami tentu menangani dan mendalami setiap pengaduan masyarakat. Dan kami memastikan mendapat keadilan. Serahkan kepada kami prosesnya dan kami akan bekerja secara profesional," kata Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama.
Sementara itu, untuk kasus penyiraman air keras, berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari JPU.
PBS disiram air keras oleh para pelaku pada 25 Juli 2021 lalu. Para pelakunya antara lain, SS (40) yang berperan sebagai otak pelaku penyiraman, HST (36) berperan sebagai pengkondisi waktu dan tempat dengan PBS. Keduanya merupakan warga Jalan Petunia II Namo Gajah Desa Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan.
Berikutnya IIB warga Jalan Bunga Kardiol Kelurahan Padang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, berperan sebagai perekrut atau pencari eksekutor, lalu N Wakil Ketua Anak Ranting Pemuda Pancasila Pasar Rame, berperan sebagai eksekutor atau penyiram air keras dan UA (50) warga Kampung Sawah Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Lawang Sumsel, sebagai joki.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 355 ayat 1 dan atau 353 ayat 2 serta Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.