OJK Cabut Izin Usaha BPRS DSJ di Deli Serdang

- Pencabutan izin bermula dari status “bank dalam penyehatan”
- Pemegang saham dan pengurus tidak bisa melakukan perbaikan
- LPS turun tangan lakukan likuidasi
Medan, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) berinisial DSJ di Kabupaten Deli Serdang. Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Kepala OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut bukan keputusan mendadak. Ada sejumlah tahapan pengawasan yang telah dilakukan sebelum akhirnya izin usaha bank syariah itu dicabut.
"Pencabutan izin usaha BPR itu merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Khoirul dalam keterangan resmi di Medan, Rabu (20/8/2025).
1. Pencabutan izin bermula dari status “bank dalam penyehatan”

Sejak 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan BPRS DSJ masuk dalam status bank dalam penyehatan (BDP). Hal ini dipicu karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) bank tersebut kurang dari 12 persen, serta tingkat kesehatannya berada pada predikat “tidak sehat”.
Selama periode itu, pihak OJK memberi kesempatan kepada pemegang saham untuk memperbaiki permodalan dan likuiditas. Namun sayangnya, upaya yang dilakukan tidak mampu menyelamatkan kondisi keuangan bank.
2. Pemegang saham dan pengurus tidak bisa melakukan perbaikan

Setahun kemudian, tepatnya 31 Juli 2025, status BPRS DSJ berubah menjadi bank dalam resolusi. OJK menilai waktu yang diberikan sudah cukup, tetapi pemegang saham dan pengurus tidak berhasil melakukan perbaikan signifikan.
"Tapi, pemegang saham dan pengurus BPR DSJ tidak dapat melakukan penyehatan pada perusahaan tersebut," tegas Khoirul.
Langkah ini diambil sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023, yang mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bagi BPR maupun BPRS.
3. LPS turun tangan lakukan likuidasi

Setelah gagal diperbaiki, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya masuk mengambil alih proses penyelesaian. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 58/ADK3/2025, LPS menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi dengan melakukan likuidasi.
LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS DSJ. Proses ini dilakukan sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan mengurus likuidasi bank, sehingga nasabah tetap mendapatkan kepastian hukum terhadap dana yang mereka simpan.