Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Masdalena Napitupulu

Langkat, IDN Times - Bupati Langkat Terbit Rencana PA, menginstruksikan seluruh objek wisata dan tempat hiburan yang ada di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara ditutup mulai 1 Juni sampai 1 Juli 2021. Penutupan selama kurun waktu sebulan dilakukan guna mengantisipasi pandemi COVID-19.

"Instruksi Bupati, selama kurang lebih satu bulan objek wisata dan tempat hiburan harus ditutup," kata Kepala Dinas (Kadis) Budaya dan Pariwisata (Budpar) Langkat Nur Elly Heriani Rambe, Sabtu (5/6/2021). 

1. Antisipasi COVID-19, surat edaran Bupati diteruskan hingga tingkat terkecil

Ilustrasi tes cepat COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Peraturan ini, kata Elly berdasarkan surat Bupati Langkat No.430-1024/ DisParBud-LKT/ 2021, perihal penutupan ojek wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. 

Selain itu juga ditujukan kepada para Camat se-Langkat, pelaku usaha, penanggungjawab industri pariwisata, serta pengusaha tempat hiburan untuk menutup sementara usahanya.

"Tujuan utama adalah guna mencegah dan memutuskan rantai penyebaran COVID-19 di wilayah negeri bertuah," tegasnya.

2. Menindaklanjuti intruksi gubernur tentang PPKM berbasis mikro

Editorial Team

Tonton lebih seru di