Sementara untuk poin keempat, peniadaan kegiatan/operasional terhadap usaha club malam, diskotik, PUB/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, BAR/rumah minum, bola sodik, arena permainan ketangkasan.
"Kelima, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap warung makan, kedai kopi serta usaha mikro kecil lainnya, dengan ketentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen , serta pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas COVID-19 tingkat Desa/ Kelurahan dan Kecamatan," terang dia.
Keenam, peniadaan kegiatan terhadap acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakat serta lainnya yang sifatnya mengumpulkan dan menimbulkan kerumunan. "Kecuali acara pengurusan jenazah sampai pukul 19.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan," sebutnya.
Ketujuh, pembatasan jam kegiatan sampai 18.00 WIB terhadap pasar tradisional dengan ketentuan Prokes diawasi langsung oleh kepada pasar setempat dan Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
"Untuk yang terakhir atau ke delapan, surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan," tegas dia.