Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menggelar rapat bersama Pemprov Sumut membahas penyelesaian lahan eks HGU, Rabu (7/5/2025). (Dok Diskominfo Sumut)
Salah satu fokus utama rapat di Aula Raja Inal Siregar adalah pembahasan terkait lahan eks HGU PTPN seluas 5.873 hektare. Tanah tersebut kini dikategorikan sebagai tanah negara bebas, dan menjadi wewenang Kementerian ATR/BPN untuk mengatur distribusinya secara adil.
“Itu akan kami tetapkan sebagai target objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus dengan Pak Gubernur lagi, sama Bupati, untuk mengatur ini, supaya tercermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan. Jangan sampai orang yang tidak berhak mendapat, sebaliknya juga jangan sampai orang yang berhak mendapat tapi malah tidak mendapat,” kata Nusron.