Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menggelar rapat bersama Pemprov Sumut membahas penyelesaian lahan eks HGU, Rabu (7/5/2025). (Dok Diskominfo Sumut)

Medan, IDN Times - Masalah pertanahan di Sumatra Utara menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen menyelesaikan konflik lahan, khususnya tanah eks HGU PTPN yang kini berstatus tanah negara.

Hal itu disampaikan Nusron saat menggelar rapat dnegan Gubernur Bobby Nasution, Rabu (7/5/2025).  

1. Tanah Eks HGU akan ditetapkan sebagai objek reforma agraria

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menggelar rapat bersama Pemprov Sumut membahas penyelesaian lahan eks HGU, Rabu (7/5/2025). (Dok Diskominfo Sumut)

Salah satu fokus utama rapat di Aula Raja Inal Siregar adalah pembahasan terkait lahan eks HGU PTPN seluas 5.873 hektare. Tanah tersebut kini dikategorikan sebagai tanah negara bebas, dan menjadi wewenang Kementerian ATR/BPN untuk mengatur distribusinya secara adil.

“Itu akan kami tetapkan sebagai target objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus dengan Pak Gubernur lagi, sama Bupati, untuk mengatur ini, supaya tercermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan. Jangan sampai orang yang tidak berhak mendapat, sebaliknya juga jangan sampai orang yang berhak mendapat tapi malah tidak mendapat,” kata Nusron.

2. Penyelesaian konflik agraria akan dituntaskan tanpa ada pihak yang dirugikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di