Pematangsiantar, IDN Times- Keputusan Wali Kota Siantar yang menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 1.000 persen mendapat perlawanan dari masyarakat. Salah satunya yakni, Henry Sinaga yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Henry yang juga Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebelumnya pernah membuat laporan ke Polres Siantar. Namun laporannya dihentikan karena tidak ada mengandung unsur pidana.