Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA (Dok. Pribadi)
Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA (Dok. Pribadi)

Pematangsiantar, IDN Times- Keputusan Wali Kota Siantar yang menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 1.000 persen mendapat perlawanan dari masyarakat. Salah satunya yakni, Henry Sinaga yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Henry yang juga Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebelumnya pernah membuat laporan ke Polres Siantar. Namun laporannya dihentikan karena tidak ada mengandung unsur pidana. 

1. Tiga wajib pajak gugat wali kota ke pengadilan

3 wajib pajak yang layangkan gugatan kenaikan NJOP ke PN Siantar (Dok.Istimewa)

Baru-baru ini 3 wajib pajak yakni Sarmedi Purba, Pardomuan N Simanjuntak dan Rapi Sihombing juga membuat perlawanan. Ke 3 warga tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.

Dalam gugatannya, mereka menyeret Wali Kota Siantar Susanti Dewayani dan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Gugatan itu diterima dengan Nomor Perkara 128/Pdt.G/2022/PN Pms.

2. Hakim tolak gugatan penggugat

Editorial Team

Tonton lebih seru di