Banda Aceh, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh menangkap dua warga negara asing (WNA). Masing-masing berinisial MK (51) asal Malaysia dan MA (57) asal Pakistan.
“Diamankannya dua orang warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran hukum keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banda Aceh, Gindo Ginting.