Nikah Siri dan Jualan Kaligrafi, Imigrasi Tangkap Dua WNA

Intinya sih...
WNA Malaysia overstay, nikah siri, dan jualan kaligrafi
WNA Pakistan modus jual kaligrafi dengan izin tinggal yang disalahgunakan
Dua WNA dijerat dengan pasal berbeda dari UU Keimigrasian, MK akan dideportasi, MA terancam hukuman penjara lima tahun
Banda Aceh, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh menangkap dua warga negara asing (WNA). Masing-masing berinisial MK (51) asal Malaysia dan MA (57) asal Pakistan.
“Diamankannya dua orang warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran hukum keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banda Aceh, Gindo Ginting.
1. Selain overstay, WNA asal Malaysia juga sudah nikah siri dan punya anak
Gindo Ginting mengatakan penangkapan WNA berinisial MK asal Malaysia karena melebihi masa izin tinggal atau overstay. Paspor miliknya berlaku mulai 14 Maret 2020 sampai tanggal yang sama pada 2025.
MK, kata dia, masuk ke Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai di Riau. WNA asal Negeri Jiran tersebut juga sempat mondok di salah satu dayah di Kabupaten Aceh Besar sejak 2020.
“Dia selama tiga bulan terakhir sempat menjadi tukang parkir di wilayah Banda Aceh,” ujar Gindo Ginting.
Tidak hanya itu, belakangan diketahui bahwa MK juga telah menikahi seorang perempuan Aceh secara siri dan memiliki anak. Pernikahan mereka dikatakan tidak tercatat secara hukum Indonesia.
2. WNA asal Pakistan modus jual kaligrafi
Sementara itu, kata Gindo Ginting, WNA asal Pakistan MA menyalahgunakan izin tinggal. MA selama ini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, yakni berjualan Kaligrafi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banda Aceh mengatakan MA baru 17 hari di Banda Aceh. Namun, ia sebelumnya tinggal berpindah-pindah di berbagai kota di Indonesia, Palembang, Sumatera Selatan, 20 hari serta Sintang dan Putussibau, Kalimantan Barat, tiga bulan.
“Aktivitasnya yaitu menjual lukisan kaligrafi yang dibelinya selama berada di Jakarta,” kata Gindo Ginting.
3. Deportasi hingga penjara lima tahun
Dua WNA tersebut dijerat dengan pasal berbeda dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
MK asal Negeri Jiran, dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian dan akan dideportasi setelah proses koordinasi dengan Konsulat Malaysia di Kota Medan, Sumatera Utara.
Sedangkan MA asal Pakistan dijerat Pasal 116 dan 122 UU Keimigrasian. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.