Halimah pun mengetahui jika Pemko Medan sudah membayar ganti rugi kepada pemilik tiga persil lahan dengan total Rp 13 miliar. Lantas Halimah dan beberapa orang lainnya yang bernasib sama bertanya kepada Dinas Perkim dan Tata Ruang. Mereka kemudian mendapat surat bahwa, Pemko Medan belum bisa membayar dengan dalih pengalihan anggaran untuk penanganan banjir. Sesuai kesepakatan, besar ganti rugi terhadap lahan Halimah Sembiring senilai Rp 888.362.900
"Jika kuingat janji Pemko Medan yang akan membayar ganti rugi tanah ku itu, sakit hati ini karena ditanah itulah ada usahaku berupa rumah kontrakan. Saya hanya janda pensiunan. Satu satunya usaha saya adalah rumah kontrakan itu. Kini rumah kontrakan itu sudah tidak ada lagi. Jadi tolonglah Pak Bobby segeralah bayarakan uang ganti rugi RTH itu," pinta Halimah.
Warga lainnya bernama Sunardi juga mengalami nasib serupa. Lahannya seluas 227 M2 juga ikut masuk kedalam RTH. Namun sampai sekarang juga belum dibayar.
Sunardi mengungkapkan dirinya sudah memanjar lahan baru untuk tempat tinggal. Namun hingga saat ini uang ganti rugi belum juga dibayarkan Pemko Medan. Sesuai kesepakatan nilai ganti rugi lahan Sunardi sebesar Rp798.100.000. Karena belum ada kejelasan, Sunardi memilih bertahan di lokasi tersebut sampai sekarang.
"Kami sudah disuruh pindah bahkan saya sudah memanjar lahan baru, saya takut kalau tak dibayar Pemko Medan saya mau tinggal dimana," kata Sunardi.
Keduanya serta warga lainnya berharap Wali Kota Medan Bobby Nasution mengetahui permasalahan mereka dan bisa segera membayar ganti rugi.
Ada 16 persil lahan masyarakat di Jalan Asoka Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Sunggal dengan luas sekitar 1,2 hektar. Lahan masyarakat itu dibeli oleh Pemko Medan untuk dijadikan sebagai RTH pada tahun 2020 dengan nilai ganti rugi mencapai senilai Rp25,2 Miliar.