Ladang ganja yang ditemukan Polres Bireuen (Dok. Polres Bireuen)
Sebelum polisi menangkap tersangka, terlebih dahulu mengecek informasi yang disampaikan warga dan melakukan pencarian tanaman ganja yang dimaksud dan tidak beberapa lama baru ditemukan. "Pokok ganja yang tumbuh itu berdekatan dengan batang pokok sawit yang sudah mati," ucapnya.
Untuk memastikan kepemilikan tanaman ganja tersebut, polisi mencari tersangka. Berselang sekitar 30 menit baru ditemukan. Tersangka, kata Kasubag Humas, tidak menepis perbuatannya.
"Tersangka ES mengakui bahwa tanaman yang ada di ladangnya benar adalah miliknya dan atas pengakuannya umur dari pada tanaman pokok ganja tersebut sekitar 1 bulan," terangnya.