IDN Times, Pekanbaru - Rahman Akil dan Debby Riauma Sary menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (5/12/2025). Kedua mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) itu, didakwa melakukan korupsi sebanyak Rp33,2 miliar lebih dan 3.000 Dolar AS.
Diketahui, Rahman Akil merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau itu. Sedangkan Debby Riauma, merupakan mantan Direktur Keuangan di perusahaan tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Delta Tamtama itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru M Ihsan Awaljon Putra dan Yuliana Sari dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan yang dilakukan Rahman Akil dan Debby Riauma itu, terjadi pada periode Juni 2008 hingga November 2015 silam.
"Berawal dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009. Saat itu, terdakwa Rahman Akil dan Debby Riauma menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (Migas) Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL). Kerja sama yang seharusnya menguntungkan, justru menimbulkan kerugian negara," ujar JPU.
"Terdakwa Rahman Akil dan Debby Riauma Sary juga melakukan penunjukan konsultan hukum dan keuangan secara lisan yang tidak didukung rencana analisis dan kebutuhan," sambung JPU.
Selain itu, Rahman Akil dan Debby Riauma juga memerintahkan pengakuan pendapatan atas over lifting, kapitalisasi atas sebagian cost recovery atas biaya jasa konsultasi yang tidak sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan.
"Atas perintah kedua terdakwa itu, menyebabkan pengakuan laba bersih lebih tinggi dari seharusnya. Dengan tujuan agar pembagian jasa produksi menjadi lebih besar," terang JPU.
Akibat perbuatan Rahman Akil dan Debby Riauma itu, berdasarkan hasi audit BPKP Republik Indonesia, ditemukan kerugian negara sebesar Rp33.296.257.959 dan 3.000 US dollar.
JPU menjerat Rahman Akil dan Debby Riauma dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, penyidikan kasus korupsi di PT SPR ini, dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri sejak Juli 2024.
