Medan, IDN Times- Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sumatera Utara (Sumut) Nawal Lubis, mengatakan negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status individu kepada anak-anak dengan memberikan akte kelahiran.
Bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap identitas anak berupa nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya.
“Akte kelahiran wajib hukumnya bagi anak untuk mendapatkan fasilitas pemerintah, masa depan, juga agar mereka terhindar dari korban trafficking dan perkawinan di bawah umur,” kata Nawal Lubis.