Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada 2022 diyakini akan menyulitkan para petani dan industri tembakau. Terlebih di masa saat ini Industri Hasil Tembakau sedang terguncang, salah satunya akibat pandemik COVID-19.
Muhammad Nur Azami, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mengatakan nasib industri tembakau saat ini seperti sapi perah yang terus dieksploitasi. Cukainya diambil, dinaikkan tapi industrinya tidak diperhatikan.
"Bahkan pemasukan negara dari cukai rokok lebih besar dari pada penghasilan semua BUMN. BUMN terus ditolong, disubsidi, tapi industri rokok tidak pernah diperhatikan, cukai malah dinaikkan. Ibarat sapi, industri rokok ini susunya diperah terus, tapi kesehatan dan gizi sapinya tidak diperhatikan lama-lama kualitas susunya bakal menurun dan bisa kering susunya," ujarnya dalam diskusi virtual bertema Konsumen & Pedagang Mencari Solusi Bila Harga Rokok Meninggi, Kamis (2/9/2021).
Data yang dihimpun IDN Times, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai sepanjang 2020 di angka Rp 176,3 triliun. Angka tersebut di atas target yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020 yang tercatat Rp 172,2 triliun.
Sedangkan laba bersih seluruh BUMN di Indonesia pada tahun 2019 hanya Rp124 triliun. Sedangkan pada 2020 terjun bebas menjadi Rp28 triliun.