Medan, IDN Times- Beredar narasi di grup WhatsApp yang menyebutkan sejumlah narapidana (napi) Tipikor dari Aceh yang ditahan di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan akan diberikan pembebasan bersyarat. Salah satu di antaranya napi Tipikor bernama Muslem Syamaun bin Syamaun.
Dalam narasi itu disebutkan, bahwa mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bireuen tersebut, saat ini ditahan di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. Dia dikabarkan akan bebas pada Januari 2023, dengan dalih pembebasan bersyarat. Padahal indikasi yang bersangkutan belum membayar lunas denda dan uang pengganti (UP) ke kas negara.
Sebelumnya, napi Muslem Syamaun dipindahkan ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan diketahui karena terlibat kerusuhan di Lapas Lambaro pada 2018 silam. "Jika dibebaskan, diduga yang bersangkutan belum membayar lunas vonis denda dan UP. Tapi di dalam (LP) rekan napi lain tidak tahu soal aturan bayar lunas denda dan uang pengganti," isi narasi tersebut.