ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
Di dalam persidangan, petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra juga kembali menceritakan bagaimana mereka mengungkap kasus Nanta. Awalnya mereka mendapat informasi terkait transaksi perdagangan orangutan, di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Pada Minggu 2 Juli 2023, mereka melihat orangutan di bawa dari rumah Nanta di Dusun Firdaus, Kelurahan Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa dengan menggunakan sepeda motor. Orangutan itu dimasukkan ke dalam tas oleh orang yang belakangan diketahui berinisial RJ.
RJ kemudian memasukkan orangutan ke dalam kandang yang sudah diletakkan di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan di kawasan Tamiang. Setelah memasukkannya, kandang itu kemudian diambil oleh seseorang berinisial RV.
“Orangutan dibawa menggunakan mobil Panther,” ujar Arianto.
Petugas kemudian membuntuti mobil tersebut. Mobil itu kemudian berhenti di kawasan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Kandang orangutan kemudian dipindahkan ke dalam satu mobil Daihatsu Sigra.
Mobil Sigra itu diketahui disewa oleh seseorang berinisial NAS. Tim terus membuntuti mobil Sigra tersebut.
Namun dalam perjalanan, mobil melaku kencang ke arah Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Mobil itu kemudian berhenti di salah satu rumah penduduk. Sementara sopirnya melarikan diri. Petugas sempat melakukan pengejaran. Namun mereka tidak berhasil menangkap nya.
Mereka kemudian mengevakuasi orangutan yang ada di dalam mobil. Mereka juga menyita mobil Sigra sebagai barang bukti.
Orangutan itu kemudian dibawa kembali ke rumah Nanta. Di sana, Nanta ditangkap. “Dia kemudian mengaku bahwa orangutan itu adalah miliknya. Informasi dari terdakwa, bahwa orangutan itu hendak dijual,” kata Arianto.
Di dalam persidangan itu, Nanta didampingi pengacaranya Muksalmina. Sepanjang persidangan, Nanta hanya tertunduk. Sesekali dia menggelengkan kepala saat para saksi memberikan keterangan. Kata Muksalmina pihaknya menerima seluruh keterangan saksi.
“Tidak ada keberatan. Karena memang saksi penangkap (Nanta) yang datang hari ini dua orang,” ujar Muksalmina usai persidangan.
Soal keterlibatan Nanta di dalam kasus Thomas, Muksalmina itu di luar konteks pokok perkara yang menjerat kliennya. “Itu di luar BAP, dan hanya keterangan baru. Dan tidak ada bukti yang menunjukkan hal tersebut,” katanya.