Pemeriksaan Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Mustofawiyah adalah terpidana kasus suap Mantan Gibernur Gatot Pujo Nugroho. Dia diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 April 2019.
Dia dihukum dengan enam tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, Mustofa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 480 juta.
Mustofawiyah terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp480 juta. Mustofa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.