Yasir Ridho (tengah) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Golkar Sumut 2020-2025 (IDN Times/Prayugo Utomo)
Sebelum diputuskan, Mahkamah Partai Golkar melakukan mediasi para pihak sebanyak dua kali. Yakni tanggal 17 April dan 24 April 2020 yang dilakukan secara virtual, mengingat saat ini tengah masa pandemik corona.
Salah satu pemohon gugatan yang juga Korbid Politik, Hukum dan HAM Golkar Sumut, Hanafiah Harahap mengatakan Musda X 2020 Partai Golkar Sumatera Utara tidak konstitusional dan dikerjakan secara tergesa-gesa, sehingga hasilnya tidak baik.
"Munas, Musda, dan musyawarah lainnya adalah forum kekuasaaan tertinggi, digelar lima tahun sekali oleh Partai Golkar secara kelembagaan dan dilaksanakan secara demokratis, mandiri, transparan, efektif dan tertib administrasi prosudural. Musda ulang Sumut X 2020 kedepan saya yakin akan melahirkan pimpinan yang cerdas, kuat memimpin partai Golkar Sumut untuk 5 tahun kedepan," ungkapnya, Selasa (28/4).