Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
JPU mengatakan, Canakya mengetahui bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit masih atas nama Mujianto dan bahkan sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut. Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.
Setelah pencairan, Canakya mentransfer Rp13 miliar ke terdakwa Mujianto sehingga utang pembayaran jual beli tanah antara terdakwa dengan Canakya menjadi lunas. Menurut JPU pemberian KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaannya oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.
"Walaupun mengetahui bahwa status legalitas proyek perumahan yang akan dijadikan agunan bukanlah milik Canakya dan sedang berstatus sebagai agunan kredit pada Bank Sumut, masih tetap memproses permohonan dan memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dengan plafond kredit sebesar Rp39,5 miliar dengan agunan 93 sertifikat," pungkas JPU.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Isnayanda.