MUI Binjai Sarankan Perda Berbusana Sopan di Tempat Umum Diterapkan

Binjai, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai, berencana mengajukan usulan kepada Pemerintah Kota Binjai untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan busana sopan di tempat umum dan lembaga pelayanan publik. Usulan ini muncul dalam muzakarah Komisi Fatwa MUI setempat, Jumat (16/5/2025) malam.
"Usulan ini tentunya akan kita bahas kembali bersama Bapak Ketua MUI Kota Binjai dan seluruh pimpinan komisi, sebelum nantinya kita sampaikan rekomendasinya ke Wali Kota Binjai," ungkap Ketua Komisi Fatwa DP MUI Kota Binjai Zulkarnain Asri.
1. Wujudkan program pemerintah daerah menjadi Binjai kota religius
Dalam Islam, jelas Zulkarnain, seorang Muslim memang diwajibkan mengenakan busana yang menutupi aurat. Apalagi secara syariat ini diatur dalam Alquran dan hadis. Meskipun demikian terdapat pengecualian dalam konteks berbusana di Kota Binjai, karena terdapat sebagian kecil penduduknya bukan pemeluk agama Islam.
Oleh karena itu, MUI Kota Binjai berpandangan penting bagi Pemerintah Kota Binjai untuk memberlakukan perda khusus penggunaan busana sopan dan rapih, ketika seseorang berada di tempat umum ataupun di lembaga-lembaga pelayanan publik.
"Usulan ini tentunya menjadi salah satu usaha MUI Kota Binjai mendukung program Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Binjai Kota Religius," ujar Zulkarnain Asri.