Binjai, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai, berencana mengajukan usulan kepada Pemerintah Kota Binjai untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan busana sopan di tempat umum dan lembaga pelayanan publik. Usulan ini muncul dalam muzakarah Komisi Fatwa MUI setempat, Jumat (16/5/2025) malam.
"Usulan ini tentunya akan kita bahas kembali bersama Bapak Ketua MUI Kota Binjai dan seluruh pimpinan komisi, sebelum nantinya kita sampaikan rekomendasinya ke Wali Kota Binjai," ungkap Ketua Komisi Fatwa DP MUI Kota Binjai Zulkarnain Asri.