Muat 200 Kg Sabu dalam Kapal, Tiga Nelayan Aceh Ditangkap

Banda Aceh, IDN Times - Tim gabungan dari bea cukai dan kepolisian gagalkan upaya peredaran narkotika jaringan internasional masuk ke wilayah Aceh. Selain menyita ratusan kilogram (Kg) sabu-sabu, tiga nelayan yang diduga terlibat ikut ditangkap.
“Berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, pada Selasa (28/2/2023).
1. Sabu diangkut menggunakan kapal nelayan
Isnu menyampaikan, kasus peredaran ratusan sabu-sabu terungkap usai mendapatkan informasi di masyarakat, pada Senin (13/2/2023). Diinfokan, ada upaya penyelundupan narkoba diduga dari Malaysia ke Indonesia.
“Melalui perairan di Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan,” ujarnya.
2. Ditemukan 200 bungkus diduga berisi sabu-sabu
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan dari bea cukai dan kepolisian melakukan patroli di darat maupun laut. Saat operasi, sebuah objek berupa kapal bergerak dari perairan Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara, menuju darat terpantau Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli BC 30005.
Pengejaran kapal nelayan jenis oskadon tersebut dilakukan bersama dengan Satgas Operasi Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Setelah dihentikan, dilakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayan itu.
Saat diperiksa, tim dikatakan Isnu, menemukan delapan karung berisi 200 bungkusan yang dikemas dalam kemasan teh berwarna hijau. Besar dugaan bungkusan tersebut berisi sabu-sabu.
“Diduga sebagai narkotika jenis methampethamine atau sabu ke dalam 200 bungkus yang dikemas dalam bentuk teh cina berwarna hijau dengan berat 200 Kg,” ungkapnya.
3. Ketiga nelayan terancam hukuman mati
Tidak hanya menemukan 200 bungkus diduga sabu, penangkapan pada 15 Februari 2023 tersebut, tim juga menangkap tiga tersangka yang berprofesi sebagai nelayan.
Tersangka berinisial MJM (32) warga Muarasatu, Kota Lhokseumawe sebagai nahkoda serta dua anak buah kapal (ABK) yakni RS (38) dan ZA (31) warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikatakan Isnu, bakal dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati,” tegasnya.