Ilustrasi surat suara Pilkada Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Poin kedua menyebutkan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai ketentuan Pasal 69 huruf c dan Pasal 70 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang bersifat Lex Specialis.
“Sehingga pelantikan pasangan Gubernur Aceh dan pasangan Bupati/ Wali Kota se-Aceh tidak dapat dilantik secara serentak bersama kepala daerah provinsi lain pada tanggal 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara Jakarta,” poin kedua dalam surat itu.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Pasal 69 huruf c yakni pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil/gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.
Kemudian Pasal 70 huruf c yakni pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna DPRK.