Medan, IDN Times – Polisi mengungkap motif dugaan penistaan agama yang dilakukan Irfan Putra alias Ratu Entok. Hal ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam penyidik unit Siber Polda Sumatra Utara.
Motif Ratu Entok Diduga Menistakan Agama: Gegara Diminta Potong Rambut

1. Irfan membalas unggahan dari orang lain
Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, Irfan melakukan dugaan penistaan agama itu setelah merespon unggahan orang lain di media sosial.
Dia diduga merasa tersinggung karena diminta memotong rambutnya. “Jadi, yang bersangkutan ini membalas unggahan dari salah satu akun media sosial yang menyebutkan yang bersangkutan supaya memotong rambut dan sebagainya. Kemudian RT membalas melalui akun @ratuentok glowingskincare dengan memposting di akun media sosialnya sambil menunjukkan foto yang kita lihat sendiri,” kata Hadi, Rabu (9/10/2024).
2. Jadi tersangka dan resmi ditahan
Kata Hadi, setelah dilakukan gelar perkara, Irfan resmi menjadi tersangka. Dia juga ditahan di Polda Sumut. Lantaran, ancaman penjara dalam kasus itu di atas lima tahun.
Dia dijerat dengan undang-undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ada tahapan-tahapan yang dilakukan pendidik dan kita menerima adanya 5 laporan polisi. Kemudian kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pelapor dan sebagai tindak lanjutnya kita mau memanggil dan kemudian melakukan upaya paksa,” katanya.
3. Sudah lakukan permintaan maaf
Dalam akun Tiktoknya @ratuentokglowskincare, Irfan membuat unggahan yang diduga menistakan agama Kristen. Dalam akunnya itu, dia menyebut Yesus Kristus agar mencukur rambut.
"Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia," ucap Ratu Entok di akun Tiktoknya.
Polda Sumut meminta agar masyarakat memercayakan proses hukum terhadap Irfan. “Yang bersangkutan juga telah meminta maaf di postingan yang lainnya, di akun media sosial yang bersangkutan dan itu bagian dari langkah-langkah yang dilakukan yang bersangkutan. Proses hukum saat ini masih berjalan dan rekan-rekan nanti bisa mengawasinya,” pungkasnya