Ketua DPRD Langkat Sibana Perangin angin, yang sempat menjadi saksi salam sidang kerangkeng manusia (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Sementara Penasihat Hukum terdakwa, Mangapul angkat bicara. Dia mengakui jika Sribana Perangin angin, hadir sebagai saksi dalam dua berkas perkara. Dalam hal itu, saksi menurut undang-undang adalah orang yang mengalami, melihat atau mengetahui suatu peristiwa, serta sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.
"Berita acara ini lah yang kemudian diuji di depan persidangan. Bahwa kemudian ada jawaban yang tidak memuaskan, pertanyaan itu dalam KUHAP tidak boleh menjebak. Kami juga, sekalipun kami tidak puas terhadap jawaban saksi dari JPU, saksi tetap punya hak," kata Mangalul, usai menjalani persidangan.
Tinggal nanti, kata Mangapul, jaksa merumuskannya dalam dakwaan. PH merumuskannya dalam pembelaan dan hakim merumuskannya dalam putusan. "Sekali pun saksi berbohong, tidak bisa dipaksa harus mengatakan seusatu sesuai keinginan yang bertanya," ungkap dia.
Sebagai informasi, papar dia, sejauh ini sedang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa saksi memerlukan pendampingan hukum. "Besok agendanya saksi mahkota. Jadi, sesama terdakwa akan bersaksi. Terdakwa yang satu bersaksi terhadap terdakwa yang lainnya," tegas Mangapul.