Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
-
Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Intinya sih...

  • Pelaku pura-pura cari kerja dan menumpang di rumah korban sebelum merampok

  • Korban dipukul dengan batu, luka-luka, dan dirampok uang serta motor

  • Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara setelah menjual motor korban dan mengakui perbuatannya

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Roy Zivana Nasution (32 tahun) hanya bisa menunduk malu usai ditangkap Polsek Medan Tembung. Jejak pelariannya sampai ke luar provinsi akhirnya terbongkar. Sebab, pria yang saban harinya bekerja menjual buah-buahan itu baru saja merampok orang lain yang baru dikenalnya.

Rabu (19/11/2025) Roy ditangkap polisi setelah bersembunyi satu minggu lebih di Aceh Tamiang. Namun sayang, motor korban yang baru saja ia rampok sudah dijual kepada orang lain dengan harga yang murah.

1. Pelaku modus pura-pura cari kerja dan menumpang bermalam di rumah korbannya

Pelaku perampokan modus cari kerja (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Peristiwa perampokan ini terjadi pada 7 November lalu di Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Tembung. Korbannya ialah seorang bapak-bapak bernama Bakhtiar Nainggolan (52 tahun) yang baru saja dikenalnya.

"Modus pelaku ini pura-pura menumpang dan nyari kerja sama korbannya. Sama korban mereka cari kerja, dan keduanya sama-sama baeu kenal," kata Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju, Kamis (20/11/2025).

Modus yang dijalankan pelaku selanjutnya ialah memohon kepada korban untuk tinggal sementara di rumahnya. Saat larut malam, barulah pelaku menganiaya korban dan merampoknya.

"Begitu korban tidur, korban dipukul kepalanya pakai batu sebanyak 3 kali. Korban pingsan, lalu diambil sepeda motornya," lanjutnya.

2. Akibat dipukul batu berkali-kali, korban tak sadarkan diri dan luka-luka, barang berharga dirampok pelaku

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Karena dipukul pakai batu dengan keras, korban mengalami luka-luka. Untungnya ia bisa selamat dan tak lama setelah itu melaporkan kasus ini kepada polisi.

"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kepala bocor 8 jahitan, perut sebelah kanan lecet, dan memar, terdapat luka lecet juga di mata kanan, memar di kepala kanan, memar di kepala belakang, lecet di hidung dan leher," ungkap Ras Maju.

Sementara itu selah mencuri motor, mengambil uang Rp5 juta, dan melukai korbannya, pelaku mengendarai motor tersebut untuk melarikan diri ke Aceh Tamiang. Tanpa merasa bersalah ia meninggalkan korbannya yang tak sadarkan diri penuh luka.

"Sampai di sana motor tersebut dijual. Ternyata pelaku di Aceh Tamiang sudah bekerja sebagai penjual buah jeruk," bebernya.

3. Korban terancam hukuman 15 tahun penjara

Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Menurut pengakuan tersangka, aksi perampokan ini baru pertama kali ia lakukan. Meskipun selama ini bekerja di Aceh, namun status kependudukannya ialah warga Medan Tembung.

"Motor korban sudah dijual di Aceh Tamiang, dari penjualan motor itu pelaku dapat Rp4 juta. Uangnya sudah habis dipakai untuk main judi online," tutur Ras Maju.

Kini pria berusia 32 tahun itu harus mendekam di balik jeruji. Kapolsek Medan Tembung mengatakan Roy Zivana Nasution terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dia kita persangkakan dengan pasal 365 KUHP, maksimal ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team