Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
-
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN II seluas 8.077 hektare. (Dok Kejati Sumut)

Intinya sih...

  • Tersangka baru ditahan setelah pemeriksaan intensif oleh Kejati Sumut.

  • Modus pengalihan lahan tanpa memenuhi syarat hukum terungkap dari hasil penyidikan.

  • Kejati Sumut terus melakukan penyelidikan, peluang tersangka baru masih terbuka.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN II seluas 8.077 hektare memasuki babak baru. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan satu tersangka tambahan berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) — perusahaan bentukan PTPN Regional I.

Penahanan ini dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya, dua pejabat pertanahan, Askani dan Abdul Rahim, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

1. Tersangka baru dijerat setelah serangkaian pemeriksaan intensif

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN II seluas 8.077 hektare. (Dok Kejati Sumut)

Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, SH., MH, membenarkan penahanan tersebut.

“Benar hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha,” ujar Husairi dalam keterangan resminya.

Husairi menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025, dengan masa tahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

2. Modus pengalihan lahan tanpa memenuhi syarat hukum

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN II seluas 8.077 hektare. (Dok Kejati Sumut)

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa selama periode 2022–2023, tersangka IS mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.

Permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap. Dalam prosesnya, IS diduga bekerja sama dengan dua pejabat pertanahan lainnya, yakni ASK (Kepala Kanwil BPN Sumut 2022–2024) dan ARL (Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang 2023–2025).

“Perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara,” ungkap Husairi.

3. Kejati Sumut terus lakukan penyelidikan, peluang tersangka baru masih terbuka

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN II seluas 8.077 hektare. (Dok Kejati Sumut)

Dalam kasus ini, tersangka IS dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Husairi menegaskan, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pengalihan lahan tersebut.

“Apabila didapat bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, sebagaimana arahan bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, jika ditemukan bukti yang cukup, nantinya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Dengan penahanan IS, Kejati Sumut kini telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan penjualan aset PTPN II. — sebuah kasus yang menyorot praktik kolusi di sektor pertanahan Sumatera Utara.

Editorial Team