Medan, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN II seluas 8.077 hektare memasuki babak baru. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan satu tersangka tambahan berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) — perusahaan bentukan PTPN Regional I.
Penahanan ini dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya, dua pejabat pertanahan, Askani dan Abdul Rahim, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
