ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)
Kepada para korban, AF meminta uang untuk pengurusan selain sejumlah berkas persyaratan administrasi. Jumlah uang yang diminta bervariasi, Rp120 juta per orang untuk menjadi PNS dan Rp35 juta per orang untuk PPPK.
AF menyampaikan jika uang tersebut nantinya akan disetor ke beberapa kantor. Mulai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, wali kota dan kepala dinas di Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe.
Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer. Seolah-olah, daftar nama tersebut dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh.
Selain itu, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM )Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuat sendiri.
"Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung di mana mau ditempatkan," pungkas Henki.