Kapolrestabes Medan Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan membeberkan tanggakapn penyelundupan narkoba (Dok.IDN Times/istimewa)
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Selasa (22/10) sore. Tim Pegasus mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba jenis sabu di Swissbell Hotel kamar nomor 1101 Medan, Sumatera Utara.
Tim lalu bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.00 WIB, tim menggeledah kamar dan berhasil meringkus seorang pelaku.
"Dari kamar itu, kita meringkus pelaku Osman Bin Mukiban dan 1 Kilogram sabu," ucap Aris.
Masih dikatakan Aris, berikutnya pada Rabu (27/11) sekira pukul 17.00 WIB. Sore itu Tim Pegasus kembali menerima laporan bahwa ada dua pria yang akan melakukan transaksi sabu di Bumi Malaya Hotel Jalan Gatot Subroto Medan. Tim lalu bergerak dan menggerebek kamar nomor 213.
Tim mengamankan pelaku Syukri alias Kuri dan Saryulis berikut 1 kilogram sabu. Lantas dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Hasilnya, pelaku Kaharuddin beserta 5 kilogram sabu berhasil diringkus dari Jalan Sudirman Medan.
Dari keterangan Kaharuddin, lanjut Aris, tim kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku Deni Irawan alias Mustiadi alias Alex dan Hasana Siregar dari Apartemen Royal Condeful. Selain mereka, 3 kilogram sabu turut disita.
Selanjutnya mereka diboyong ke markas komando untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Yo Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancamannya minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegas Aris.