Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai 2024, digelar secara daring (IDN Times/ istimewa)

Binjai, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai 2024. Gugatan ini diajukan pasangan nomor urut 03 yakni Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah.

"Mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 167/PHPU.WAKO-23/2025 perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tahun 2024," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi dalam siaran langsung, Selasa (4/2/2025).

1. Berikut pihak-pihak yang digugat oleh pemohon di Pilkada Binjai

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun pemohon, jelas Suhartoyo, yaitu Donal Anjar Simanjuntak dan Andri Alfisah, dengan termohon KPU Kota Binjai, pihak terkait Amir Hamzah dan Hasanul Jihadi, dan Bawaslu Kota Binjai. "Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara aquo eksepsi tidak beralasan menurut hukum dan seterusnya dianggap telah diucapkan," terang Suhartoyo.

Suhartoyo menambahkan, menimbang permohohan oleh pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon Yang telah ditentukan oleh UU 10 tahun 2016 dan PMK 3 2024.

2. Pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima

Editorial Team

Tonton lebih seru di