Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250820-WA0018.jpg
Pemaparan keberhasilan memberantas narkoba dilakukan Polda Sumut, Polres Langkat dan Binjai medio Januari hingga Agustus di Mapolres Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Intinya sih...

  • Ratusan kg sabu dan ribuan pil extasi serta happy five (H5) hingga kokain 170 gram disita

  • Pengedar bangun barak hingga gunakan medsos edarkan narkoba

  • Pengedar manfaatkan anak di bawah umur guna memantau pergerakan petugas

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Langkat, IDN Times - Medio Januari hingga Agustus 2025, Polda Sumatera Utara, Polres Langkat dan Binjai, mengungkap sebanyak 429 kasus dengan jumlah tersangka 534 orang dalam kasus tindak pidana narkotika, psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya (Narkoba).

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat menggelar press release pengungkapan kasus narkorba. "Polda Sumatera Utara, Polres Langkat, dan Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus narkotika periode 1 Januari-19 Agustus 2025," kata Kombes Pol Ferry Walintukan.

Sedang estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan, dijelaskan dia, sebanyak 1.533.564 jiwa. Sementara estimasi nilai yang berhasil diselamatkan adalah sekitar Rp 298.361.400.000.

1. Ratusan kg sabu dan ribuan pil extasi serta happy five (H5) hingga kokain 170 gram disita

Pemaparan keberhasilan memberantas narkoba dilakukan Polda Sumut, Polres Langkat dan Binjai medio Januari hingga Agustus di Mapolres Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)



Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, kolaborasi dan koordinasi pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sektoral-sektoral saja.

"Tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, tapi semua lini harus terlibat dalam pemberantasan narkoba," kata Jean Calvijn.

Faktanya, terkait barang bukti yang diamankan menurut Calvijn cukup signifikan. Adapun barang bukyi yang berhasil disita yakni 206 Kg sabu, 70 ribu ekstasi, 9 ribu lebih happy five (H5), kokain 170 gram dan ganja. "Juga ada beberapa botol minuman keras yang diamankan dari tempat hiburan malam," terang Jean Calvijn

2. Pengedar bangun barak hingga gunakan medsos edarkan narkoba

Pemaparan keberhasilan memberantas narkoba dilakukan Polda Sumut, Polres Langkat dan Binjai medio Januari hingga Agustus di Mapolres Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)



Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1999 ini juga memaparkan, beberapa modus operandi yang dilakukan para pelaku pengedar narkoba. Menurutnya, ada 5 modus yang dilakukan para pelaku pengedar narkoba dalam menjalankan bisnis haram.

Oleh sebab itu, dibutuhkan kerjasama dari seluruh pihak dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. "Adapun 5 modus yang dilakukan para pelaku dalam mengedarkan nakoba. Pertama, para pelaku melakukan transaksi narkoba melalui perairan dan darat," jelas Jean Calvijn.

Untuk modus yang kedua, dijelaskan dia,  para pelaku dalam menjalankan bisnis ini membangun barak (lokasi) yang telah dipersiapkan secara terstruktur. Mulai dati loket untuk membeli narkoba yang dibangun diperkebunan dan ladang.

3. Pengedar manfaatkan anak di bawah umur guna memantau pergerakan petugas 

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Bahkan jelas dia, modus yang ketiga dilakukan para pengedar, mereka memanfaatkan media sosial untuk melakukan transaksi narkoba dengan metode COD.

"Untuk itulah, kami melakukan patroli saber guna mengungkap peredaran narkoba. Ke empat, dalam menjalankan peredaran narkoba, modus yang dilakukan juga melalui tempat hiburan malam (THM) yang disinyalir melibatkan manajemen," papar Jean Calvijn, .

Lebih mirisnya lagi, ditegaskan Jean Calvijn, para pelaku juga memanfaat memanfaatkan anak di bawah umur. Mereka melakukan organisir dengan membentuk tim pantau, tim pengawas dan pengamat secara berlapis dari gerbang ke gerbang di setiap barak narkoba.

Editorial Team