Medan, IDN Times - Kepala Panti Simpang Tiga ENS (47) diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak asuhnya. Dia merudapaksa seorang anak berinisial WL (14) selama 7 tahun.
Wakil Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Komasari mengatakan, perbuatan ENS mengakibatkan korban yang juga anak panti dari Simpang Tiga itu mengalami trauma yang sangat mendalam.
"Traumanya itu sangat luar biasa, soalnya dari umur 7 tahun sampai sekarang usia anak 14 tahun," ujarnya saat ditemui wartawan, Selasa (14/7/2020) sore.