Ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)
Pada Desember 2021, korban merasakan mual-mual. Lalu ibunya dan pelaku membawa korban ke rumah sakit. Hasilnya, korban sudah hamil tujuh bulan.
Saat itu korban tidak juga mau mengaku karena mendapat ancaman. Korban kemudian diungsikan ke rumah kost. Ayah tirinya itu kemudian rutin datang dengan alasan mengantarkan uang mingguan. Bejatnya, saat mengantarkan uang, dia kembali meminta korban memuaskan nafsunya. Padahal saat itu korban dalam keadaan hamil.
Korban mengalami pecah ketuban. Dia sempat dilarikan pelaku ke RSU Tarutung. Namun dalam perjalanan, dia melahirkan dengan bantuan bidan.
Pada 27 Mei 2022, korban pergi dari rumah dengan hanya berbekal baju di badan. Dia mencoba menghubungi ayah kandungnya. Kemudian, dia dijemput ayah kandungnya. Dia kemudian mengaku jika yang menghamilinya adalah ayah tiri.