Banda Aceh, IDN Times - JM, tak berkutik usai ditangkap personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, pada Rabu (20/4/2022).
Pasalnya, pria berusia 43 tahun warga Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.