Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Banda Aceh, IDN Times - JM, tak berkutik usai ditangkap personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, pada Rabu (20/4/2022).

Pasalnya, pria berusia 43 tahun warga Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh,  tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

1.Korban telah delapan kali diperkosa oleh pelaku

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, korban yang masih berusia 14 tahun pertama kali diperkosa pelaku pada November 2021 di rumah mereka.

Tindakan itu tidak hanya sekali. Bahkan korban terakhir mendapakan perlakuan yang sama dari ayah kandungnya tersebut pada 14 April 2022.

“Pelaku yang merupakan ayah kandung korban tega melakukan hal tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali,” kata Ryan, pada Kamis (21/4/2022).

2.Pelaku ditangkap di rumah rekannya

Editorial Team