Medan, IDN Times - HIV/AIDS merupakan salah satu isu kesehatan global yang telah menjadi perhatian serius di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Kota Medan sebagai salah satu kota besar di Indonesia juga tidak luput dari dampak permasalahan HIV/AIDS.
Perda HIV/AIDS ini menjadi instrumen hukum yang penting dalam upaya meningkatkan kesadaran dan penanganan HIV/AIDS di tingkat lokal. Dengan adanya Perda diharapkan akan tercipta kerangka hukum yang kuat untuk mendukung upaya penanggulangan HIV/AIDS, termasuk pencegahan, penanganan, dan dukungan bagi para Orang Dengan HIV (ODHIV) dan keluarga mereka.
Diketahui pada Perda no 1. Bab 3, pasal 5, poin 3 dijelaskan bahwa; Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab ikut melaksanakan, mengarahkan, membimbing dan menciptakan suasana yang mendukung upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
Namun berdasarkan observasi PHI yang diperoleh, ODHIV masih banyak sekali stigma dan diskriminasi terjadi ketika mengakses layanan kesehatan. Seperti halnya pengambilan obat HIV yang tidak direspon dengan baik, dan masih ada obat HIV yang tersedia dengan kondisi hampir kadaluarsa, dan tidak didistribusikan dengan merata. Hal ini merujuk dalam permasalahan yang sama, yakni kekhawatiran akan status HIV yang rentan mendapatkan stigma.
Berikut hal-hal yang akan dilakukan PHI dalam kasus tersebut.