IDN Times, Pekanbaru - Seorang ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berinisial JA, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.
Adapun kasusnya, JA dinilai merintangi atau menghalangi penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani tim jaksa penyidik Korps Adhyaksa tersebut. Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Junismero didampingi Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Marulitua Johannes Sitanggang, Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 00.32 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ekspose dan gelar perkara, JA ditetapkan tersangka sebagai orang yang melakukan merintangi atau menghalangi penyidikan kasus korupsi yang sedang kami tangani," ucap Niky.
JA merupakan honorer di Sekretariat Dewan (Setwan) pada DPRD Pekanbaru, yang menjadi ajudan Sekwan Hambali Nanda Manurung.
Dalam pantauan IDN Times, JA diamankan oleh tim jaksa penyidik sejak Jumat (12/12/2025) sore. Selanjutnya dia dibawa ke kantor Kejari Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan hingga malam hari.
Setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, JA selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk dilakukan tindakan penahanan. JA dibawa ke Rutan tersebut pada Sabtu dini hari.
