Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)
Sehingga penggugat mendapatkan hak berupa perlindungan dari tergugat dalam hal kekerasan dan diskriminasi, memperoleh layanan kesehatan, jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik mental dan spritual, agar mendapat hak untuk hidup, tumbuh berkembang secara wajar di keluarga dan di masyarakat.
"Setelah ayah penggugat meninggal tepatnya pada 29 April 2015, terjadi penggerebekan warga terhadap rumah tergugat yang mana, seorang lelaki yang diketahui memiliki istri kedapatan berduaan dengan tergugat di dalam rumah," kata Bukit dalam repliknya di hadapan Hakim Tunggal Morga Simajuntak.
Pagi harinya, lanjutnya, sang Ibu malah meninggalkan dua anaknya itu. Lantaran tidak ada kabar dari sang ibu hingga malam hari, akhirnya dua anak tersebut memilih tinggal di rumah kakek dan neneknya dari keluarga almarhum ayahnya.
"Sejak tragedi penggerebekan itu, tergugat kurang lebih 5 tahun telah mengabaikan tanggungjawab dan kewajibannya sebagai orangtua baik sebagai ibu yang melahirkan, maupun menggantikan posisi ayah penggugat yang telah meninggal," ujarnya.
Dikatakan Bukit, meskipun tergugat membantah disebut mengabaikan dan menelantarkan anak-anaknya itu, tetapi, pemberian uang Rp2 juta perbulan yang dimulai 2018 hingga 2020, hal itu tidak bisa menjadi pedoman atau tolak ukur terpenuhinya hak-hak penggugat, dalam hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan kemanusiaan baik secara fisik mental maupun spritual dan sosial di tengah masayarakat dan keluarganya sendiri.
"Kalau hanya Rp2 juta per bulan dikirimnya untuk memenuhi penggugat dan kedua adiknya hal itu tidaklah cukup, karena masih banyak kebutuhan yang notabene harus dipenuhi ibunya karena saat itu, usia penggugat sedang masa kuliah," sebutnya.