Ilustrasi polisi. (IDN Times/Erik Alfian)
AKP Ramses Panjaitan selaku Kasat Narkoba Polres Batu Bara menyatakan bahwa kedua tersangka telah mengakui sabu tersebut akan diedarkan, bukan untuk dikonsumsi pribadi.
“Ini menunjukkan bahwa mereka bukan sekadar pengguna, tapi bagian dari jaringan pengedar. Saat ini, kami terus mengembangkan kasus ini,” ujar AKP Ramses, Senin (14/4/2025).
Polisi akan menindaklanjuti kasus ini sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti juga telah dikirim ke laboratorium forensik, sementara penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas masih berlangsung.