Medan, IDN Times - Setiap tanggal 24 September, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Umumnya, Hari Tani diperingati dengan unjuk rasa. Mengingat, sampai saat ini, sebagai penghasi pangan, nasib petani masih banyak yang ada di bawah taraf kesejahteraan.
Peringatan ini bukan hanya momentum seremonial, tetapi juga refleksi sejarah perjuangan agraria di Indonesia. Tanggal tersebut ditetapkan karena bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, sebuah regulasi penting yang menjadi dasar bagi reforma agraria dan keadilan atas tanah di negeri ini.
Hari Tani Nasional memiliki akar sejarah panjang yang lahir dari semangat petani sebagai tulang punggung bangsa. Dari tangan merekalah pangan diproduksi, namun mereka juga yang paling sering menghadapi masalah struktural: mulai dari ketimpangan kepemilikan lahan hingga konflik agraria.