ilustrasi kelapa sawit (IDN Times/Sunariyah)
Terkait investasi, sebagaimana diungkapkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, sektor sawit merupakan salah satu sektor prioritas dari BKPM (sebelum jadi Kementerian Investasi), khususnya untuk menggenjot produksi energi baru dan terbarukan (EBT).
“Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas potensial yang dapat mendukung program tersebut melalui biodiesel, terutama setelah pemerintah meluncurkan program mandatori biodiesel 30% (B30) pada Januari 2020 dan target produksi biodiesel 100 persen [B100] di 2021,” ungkapnya belum lama ini.
Bahlil mengungkapkan arah pengembangan industri sawit adalah pemberdayaan di hulu dan penguatan di hilir. Selain itu, lanjutnya, pengembangan sawit juga diarahkan menggunakan konsep pengembangan industri sawit berkelanjutan
Melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 5/2021, tegas Bahlil, seluruh perizinan investasi diterbitkan oleh Lembaga OSS sehingga akan memberikan kepastian, kemudahan, dan kecepatan bagi investor, termasuk investor yang bergerak di komoditas dan industri kelapa sawit.
Dari sisi regulasi investasi pun para pengusaha sawit terlindungi dengan berbagai kebijakan. “Perlu diperhatikan juga, terdapat batasan luasan minimum dan maksimum bagi perkebunan kelapa sawit. Melalui PP No. 26/2021, ketentuan luasan bagi perkebunan kelapa sawit yaitu minimum 6.000 hektare dan maksimum 100 ribu hektare. Selain itu, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari lahan tersebut,” tukas Bahlil.